1.1.
Latar Belakang
Seringkali orang mencampuradukkan antara badan
usaha dengan perusahaan. Padahal dua istilah tersebut sebenarnya dua istilah
tersebut memiliki perbedaan yang signifikan. Untuk itu diperlukan adanya
pemahaman dari khalayak agar tidak terjadi kekeliruan.
Badan usaha didefinisikan kesatuan yuridis dan
ekonomi yang menggunakan faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa
dengan tujuan untuk mencari laba. Sedangkan perusahaan adalah suatu unit
kegiatan yang melakukan aktifitas pengelolaan produksi untuk menyediakan barang
dan jasa bagi masyarakat.
Adapun faktor – faktor yang mempengaruhi
berdirinya suatu badan usaha antara lain, krisis ekonomi yang terjadi saat ini,
banyaknya pengangguran, tingkat kesejahteraan
masyarakat terhambat, dan krisis kemiskinan.
Peranan badan usaha sangatlah penting dan berkontribusi terhadap kemakmuran rakyat
dan untuk menyelesaikan faktor penghambat majunya perekonomian di Indonesia.
Badan usaha melakukan kegiatan usaha bertujuan untuk memperoleh keuntungan
dengan fungsi – fungsi sebagai berikut :
Ø
Fungsi managerial
Ø
Fungsi operasional
Ø
Fungsi sosial
Ø
Fungsi pertumbuhan ekonomi
sosial
Badan usaha menurut kepemilikan
modalnya dibagi menjadi 4,yaitu :
Ø
Badan Usaha Milik Negara
(BUMN)
Ø
Badan Usaha Milik Swasta
(BUMS)
Ø
Badan Usaha Milik Daerah
(BUMD)
Ø
Badan Usaha Campuran
Badan usaha menurut jenis usahanya digolongkan menjadi 5,yaitu :
Ø
Badan Usaha Ekstraktif
Ø
Badan Usaha Agraria
Ø
Badan Usaha Perdagangann
Ø
Badan Usaha Industri
Ø
Badan Usaha Jasa
Badan usaha menurut badan hukumnya digolongkan menjadi 6,yaitu :
Ø
Persekutuan Firma
Ø
Perusahaan Perseorangan
Ø
Perusahan Komanditer
Ø
Perusahaan Terbatas
Ø
Perusahaan Yayasan
BUMN didirikan dengan maksud Memberikan
sumbangan bagi perkembangan perekonomian Nasional pada umumnya dan penerimaan
negara pada khususnya. Dan menyelenggarakan kepetingan umum berupa penyediaan
barang dan jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup
orang banyak. Dan turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha
golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
Badan Usaha milik negara/daerah memiliki peranan yang besar dalam
meningkatkan kemakmuran rakyat indonesia pada umumnya dan daerah pada khususnya
seperti mengembangkan perekonomian negara dan penerimaan negara, memupuk
keuntungan (Persero) dan pendapatan, menyelenggarakan kemanfaatan umum (Perum)
berupa barang dan jasa berdaya saing tinggi bagi pemenuhan hajat hidup orang
banyak, menjadi perintis kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan badan
usaha swasta dan koperasi, menyelenggarakan kegiatan usaha yang bersifat
melengkapi kegitan dan badan usaha swasta dan koperasi, membimbing sektor
swasta, khususnya pengusaha golongan ekonomi lemah (sektor usaha informal) dan
sektor koperasi, melaksanakan dan menunjang pelaksanaan program dan kebijakan pemerintah
di bidang ekonomi dan pembangunan. Oleh karena itu secara keseluruhan,
perusahaan-perusahaan negara memainkan peran
penting dalam perekonomian nasional. Selain, menyumbang dan pembentukan modal nasional.
1.2.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar
belakang permasalahn yang ada maka dikemukakan perumusan masalah sebagai
berikut ini :
1.
Apa pengertian Badan Usaha ?
2.
Apa pengertian Perusahaan ?
3.
Apa perbedaan Badan Usaha
dan Perusahaan ?
4.
Apa saja bentuk – bentuk
Badan Usaha ?
5.
Bagaimana kelebihan dan
kekurangan Badan Usaha ?
6.
Apa peran Badan Usaha untuk
peerekonomian di Indonesia ?
1.3.
Tujuan Penulisan
Adapun tujuan yang ingin dicapai, adalah :
1.
Untuk mengetahui pengertian
Perusahaan
2.
Untuk mengetahui perbedaan
antara badan usaha dan perusahaan
3.
Untuk mengetahui bentuk –
bentuk badan usaha
4.
Untuk mengetahui kelebihan
dan kekurangan badan usaha
5.
Untuk menambah wawasan tentang
peranan badan usaha untuk perekonomian di Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.
BADAN USAHA MILIK NEGARA ( BUMN )
2.1.1.
Pengertian Badan Usaha Milik
Negara (BUMN)
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ialah badan usaha yang
permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Modal yang
disetorkan bersumber dari APBN dan sumber lainnya yang sah. Setiap perubahan
kepemilikan negara pada BUMN, baik berupa penambahan maupun pengurangan modal
dan perubahan struktur kepemilikan negara atas BUMN ditetapkan dengan peraturan
pemerintah. Oleh karena milik pemerintah, tugas kewenangan dan pembinaan BUMN
melekat pada kedudukan pemerintah sebagai pemegang saham dan atau pemilik modal
pada BUMN. Pemerintah telah melakukan perubahan mendasar berkaitan
kepemilikannya dengan membuat beberapa BUMN menjadi perusahaan terbuka yang
sebagian sahamnya bisa dimiliki oleh publik. Status pegawai badan usaha-badan
usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri.
2.1.2.
Ciri – ciri BUMN
Ciri – ciri
BUMN dapat diuraikan sebagai berikut :
a. Pemerintah
memegang hak atas sebagian besar kekayaan dalam BUMN.
b. Pemerintah
memiliki sebagian besar wewenang dalam menetapkan kebijakan BUMN.
c. Pengawasan
terhadap BUMN dilakukan oleh lembaga negara yang berwenang.
d. BUMN
bertugas melayani kepentingan umum, selain mencari keuntungan.
e. BUMN
berperan sebagai penyeimbang kekuatan perusahaan – perusahaan swasta dalam
perekonomian.
f. BUMN
berperan sebagai sumber pemasukan negara.
g. Seluruh atau
sebagian besar modal BUMN dimiliki negara.
h. Modal BUMN
dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public.
i. BUMN dapat
menghimpun dana dari pihak lain, baik dari bank maupun non bank.
j. Direksi
bertanggung jawab penuh atas BUMN dan mewakili BUMN di pengadilan.
2.1.3. Tujuan BUMN
BUMN sangat
penting dalam perekonomian di Indonesia. Tujuan pendirian BUMN dapat diuraikan
sebagai berikut :
a.
Meningkatkan kemajuan perekonomian nasional dan
pemanfaatan sumber daya ekonomi.
b.
Mencari keuntungan bagi kelangsungan BUMN dan
penerimaan negara.
c.
Menyediakan pemenuhan hajat hidup orang banyak.
d.
Merintis kegiatan – kegiatan usaha yang kurang
diminati swasta, tetapi menunjang perekonomian.
e.
Memberikan bantuan dan mendukung perkembangan usaha
kecil menengah (UKM).
2.1.4. Bentuk –
bentuk BUMN
Berdasarkan
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 1967 dan Undang – Undang
Nomor 9 Tahun 1969, BUMN digolongkan menjadi tiga, yaitu Perusahaan Jawatan
(Perjan), Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Perseroan (Persero).
Penggolongan ini dipertegas dengan Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2003. Akan
tetapi, saat ini Perjan sudah tidak beroperasi. Selain itu, ada juga perusahaan
yang dimiliki pemerintah daerah, yaitu badan usaha milik daerah (BUMD).
Bentuk –
bentuk BUMN adalah sebagai berikut ini
1. Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perjan
adalah bentuk badan usaha milik Negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh
pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, sehingga selalu
merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model Perjan
karena besarnya biaya untuk memelihara Perjan-perjan tersebut. Contoh Perjan :
perjan TVRI, KAI (kini menjadi PT) dan Bukit Asam Batu Bara.
Ciri-ciri Perusahaan Jawatan :
·
Bertujuan untuk melayani kepentingan masyarakat
·
Pemimpin dan karyawannta ditunjuk/diangkat oleh menteri
dan berstatus PNS
·
Mendapat fasilitas dari negara
·
Perusahaan ini di bawah suatu departemen dan
bertanggung jawab pada menteri
·
Seluruh modal dari APBN
2.
Perusahaan Umum
(Perum)
Perum adalah
Perjan yang sudah dirubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi
sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, Perum dikelola oleh Negara dengan
status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi
meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa
menjual sebagian saham Perum tersebut kepada public (go public) dan statusnya
diubah menjadi Persero. Contoh perum diantaranya adalah : Perum Pegadaian, Perum
Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA.
Ciri-ciri
perusahaan umum antara lain :
·
Tujuan utamanya untuk melayani kepentingan umum
sekaligus mencari keuntungan
·
Perum mempunyai nama dan kekayaan sendiri serta
kebebasan untuk mengadakan suatu perjanjian, kontrak – kontrak dan hubungan
dengan badan usaha lainnya
·
Modal seluruh perum dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang
dipisahkan, serta memperoleh dana kredit
dari dalam dan luar negeri atau obligasi
·
Organ perum terdiri atas menteri, direksi, dan dewan
pengawas, serta dipimpin oleh dewan direksi
·
Permodalan milik Negara dan dana yang diperoleh
berasal dari pinjaman
·
Dipimpin oleh direksi
·
Memperoleh fasilitas Negara
·
Status pegawai adalah pegawai perusahaan negara
·
Bergerak pada usaha vital
·
Mempunyai fungsi social ekonomi
·
Berbadan hukum dan dapat dituntut dan menuntut
berdasarkan hukum perdata
·
Pada umumnya perum bergerak dibidang jasa – jasa
public.
·
Oleh karena sifatnya untuk kepentingan umum, kebijakan
tarif/harga dapat ditentukan oleh pemerintah
·
Dapat dituntut secara hukum perdata
3.
Perusahaan Perseroan
(Persero)
Perusahaan
perseroan, adalah perusahaan yang semua modalnya berbentuk saham, yang jenis
peredarannya tergantung jenis saham tersebut. Perusahaan perseroan dikelola
secara profesional. Biasanya, perusahaan-perusahaan ini mencantumkan namanya
kedalam bursa efek untuk diperjual belikan.
Sedangkan
Persero adalah salah satu badan usaha yang dikelola oleh Negara atau daerah.
Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama
adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal
pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan Negara yang
dipisahkan berupa saham-saham.
Berikut merupakan ciri-ciri
dari suatu Persero :
·
Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur
berdasarkan undang – undang
·
Struktur organisasi persero adalah RUPS, direksi,
serta komisaris, dan dipimpin oleh seorang direksi
·
Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang
saham milik pemerintah
·
Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, menteri
berlaku sebagai direksi. Jika hanya sebagian menteri bertindak sebagai pemegang
saham perseroan terbatas.
·
RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan
·
Laporan tahunan persero diserahkan ke RUPS untuk
disyahkan
·
Persero tidak mendapatkan fasilitas negara
·
Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
·
Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan
negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
·
Dipimpin oleh direksi
·
Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
·
Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
·
Tidak memperoleh fasilitas negara
·
Pegawai persero berstatus pegawai swasta
Contoh perusahaan yang mempunyai
badan usaha Persero antara lain:
·
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
·
PT Garuda Indonesia (Persero)
·
PT Angkasa Pura (Persero)
·
PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara (Persero)
·
PT Tambang Bukit Asam (Persero)
·
PT Aneka Tambang (Persero)
·
PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
·
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
·
PT Pos Indonesia (Persero)
·
PT Kereta Api Indonesia (Persero)
·
PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)
4. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah suatu perusahaan yang dimiliki pemerintah
daerah, baik daerah provinsi maupun kabupaten/kota Tujuan BUMD adalah turut
serta melaksanakan pembangunan daerah setempat dan pembangunan ekonomi
nasional. BUMD menjadi sumber pendapatan asli daerah yang semakin dibutuhkan
pada era otonomi daerah. Contoh BUMD adalah Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM),
Bank Pembangunan Daerah, dan Bank Pasar.
Berikut merupakan ciri-ciri
dari BUMD :
·
Didirikan oleh pemerintah daerah
·
Seluruh atau sebagian modalnya berasal dari kekayaan
daerah yang dipisahkan
·
Modalnya terdiri atas saham prioritas dan saham biasa
·
Bertujuan untuk mengejar keuntungan
·
Dipimpin oleh direksi yang diangkat dan diberhentikan
oleh kepala daerah
2.1.5.
Kelebihan dan Kekurangan BUMN
BUMN
didirikan untukD 1945 terutama pasal 33. Pasal tersebut mengamanatkan antara
lain melarang adanya penguasaan sumber daya alam ditangani orang – seorangan
serta mengatur sektor – sektor khusus yang memberi kewenangan luas bagi negara
untuk mengatur dan menyelenggarakan penggunaan, persediaan dan pemeliharaan sumber
daya alam, serta mengatur hubungan hukumnya. Sebagai badan usaha yang mayoritas
kepemillikannya dikuasai pemerintah, BUMN memiliki kelebihan dan kelemahan.
Kelebihan
BUMN dapat diuraikan sebagai berikut.
a.
BUMN Melayani Kepentingan Umum dan Memperoleh Keuntungan.
BUMN
didirikan untuk melayani kepentingan seluruh masyarakat sehingga kegiatannya dimaksudkan untuk
memberi manfaat bagi kesejahteraan masyarakat. BUMN diharapkan memberikan
sumber keuntungan bagi kas negara dari sektor pajak dan bagian dividen.
b. BUMN
Dimiliki oleh Negara sehingga Lebih Stabil.
BUMN bisa
dimiliki seluruhnya atau sebagian oleh negara. Peranan negara yang sangat besar
menyebabkan BUMN mempunyai hak monopoli dan kegiatannya lebih ditujukan pada
kegiatan yang berhubungan dengan hidup orang banyak. Selain itu, semua resiko
ditanggung oleh pemerintah. Pemerintah juga yang berkuasa atas segala kegiatan
badan usaha dan memiliki kewenangan dalam kebijakan badan usaha. Oleh karena
itu, kinerja badan usaha lebih stabil.
c. Modal BUMN
Besar
Modal BUMN
berasal dari kekayaan negara yang terpisah. Akan tetapi, ada sebagian modal
yang berasal dari saham seperti BUMN berbentuk persero. Pada saat BUMN
mengalami kerugian, pemerintah akan menyuntikkan modal ke dalma BUMN. Hal ini
menyebabkan modal dalam BUMN lebih besar.
Adapun
kelemahan BUMN dapat dijelaskan sebagai berikut.
a.
Kinerja BUMN Tergantung Kondisi Keuangan Negara
Kinerja BUMN
tergantung pada kondisi keungan negara. Pada saat kondisi keuangan negara
mengalami defisit, pemerintah juga tidak akan mampu memberikan subsidi BUMN,
BUMN tidak dapat berkembang dan melayani
kepentingan masyarakat. BUMN hanya akan
bekerja, melaporkan, dan menyerahkan keuntungan kepada pemerintah. BUMN tidak
bisa lagi mengembangkan perusahaan serta memperbaiki kinerjanya.
b. Posisis
Monopoli yang Dapat Merugikan Konsumen
BUMN
dipercaya pemerintah sebagai badan usaha yang menguasai sektor – sektor penting
dalam perekonomian. Kepercayaan dari pemerintah ini bisa menyebabkan BUMN
bekerja semaunya, mengurangi jumlah produksi, menjual dengan harga tinggi, dan
mengambil keuntungan yang tinggi. Hal ini akan terjadi apabila tidak terdapat
pengendalian yang kuat dari pemerintah sebagai pemilik saham terbesar BUMN
tersebut.
c. Terjadi
Inefisiensi dalam BUMN
Oleh karena
milik negara, semua warga merasa menjadi pemilik sehingga sering terjadi
inefisiensi. BUMN juga kurang disiplin, kurang inovatif dan kreatif sehingga
cenderung statis.
2.1.6. Peran BUMN
di Indonesia
Keberadaan
BUMN sangat penting dalam perekonomian Indonesia. Apa sajakah perannya dalam
perekonomian di Indonesia? Peran BUMN dalam perekonomian di Indonesia sebagai
berikut.
a.
Menguasai Sektor – Sektor Vital
BUMN ikut
berperan menghasilkan barang dan jasa yang diperlukan dalam upaya mewujudkan
kemakmuran masyarakat. Hal ini sesuai dengan UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa
pengelolaan cabang – cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai
hajat hidup orang banyak (vital) dikuasai oleh negara. Misalnya sektor listrik,
air bersih, komunikasi, infrastruktur, dan pertambangan.
b.
Menjadi Badan Usaha Pelopor
BUMN juga
merupakan pelopor atau perintis dalam sektor – sektor usaha yang belum diminati
usaha swasta. Biasanya usaha seperti ini bergerak di banyak sektor pelayanan
publik seperti pengelolaan terminal, pelabuhan, bandara, dan penerangan jalan.
Pihak swasta tidak mau bergerak dalam usaha ini karena biaya yang dikeluarkan
terlalu besar, sementara laba atau keuntungan yang akan diperoleh sedikit.
c.
Menjadi Penggerak Perekonomian Melalui Pelayanan
Publik
BUMN juga
mempunyai peran strategis sebagai pelaksana pelayanan publik, penyeimbang
kekuatan – kekuatan swasta besar, dan turut membantu pengembangan usaha kecil
serta koperasi. BUMN juga merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang
cukup besar dalam bentuk berbagai jenis pajak dan dividen.
d.
Menyediakan Lapangan Kerja
BUMN
merupakan salah satu sarana untuk membuka kesempatan kerja dan mengurangi
pengangguran. Dengan demikian, BUMN dapat meningkatkan pendapatan dan
kesejahteraan masyarakat.
2.2.
BADAN USAHA MILIK SWASTA ( BUMS )
2.2.1. Pengertian Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Badan Usaha
Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh
seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33,
bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber
daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai
hajat hidup orang banyak.
Perusahaan
Persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk
perusahaan persekutuan, yaitu Firma (Fa), Persekutuan komanditer (commanditaire
vennootschap atau CV) dan Perseroan terbatas (PT).
2.2.2. Macam –
macam Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
1. Firma ( Fa )
Firma adalah
badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih, tiap tiap anggota
bertanggung jawab penuh terhadap kewajiban perusahaan. Pendirian sebuah firma
dilakukan dengan membuat akta perjanjian didepan Notaris. Perjanjian tersebut memuat
antara lain nama pendiri Firma, cara pembagian keuntungan, serta waktu mulai
dan berakhirnya perjanjian.
ciri-ciri
firma :
·
Dibentuk antara dua orang atau lebih dengan
menggunakan nama bersama.
·
Tanggung jawab anggota firma tidak terbatas
·
Modal diperoleh dari penyerahan sebagian atau seluruh
kekayaan pribadi
Keunggulan
Firma adalah :
·
prosedur pendirian mudah
·
kemampuan financial lebih besar
·
setiap keputusan diambil bersama sehingga dimungkinkan
adanya
·
keputusan yang lebih baik.
·
Status hukum jelas
·
Adanya pembagian kerja diantara anggota Sesuai dengan kecakapan
serta keahliannya masing-masing.
Kelemahan
Firma :
·
Kontinuitas Firma kurang terjamin, karena keluarnya
salah satu anggota berarti Firma bubar
·
Kekurangcakapan salah satu anggota menimbulkan
kerugian atas Firma, yang menimbulkan anggota lain turut menanggung.
·
awan konflik internal, yaitu ketegangan diantara
anggota Firma yang dapat mengancam kelangsungan hidup perusahaan.
2. Persekutuan Komanditer (Commanditaire vennotschap-CV)
CV adalah
suatu badan usaha yang didirikan oleh dua sekutu orang atau lebih, seebgaian
merupakan sekutu aktif (perseroan pengusaha) dan sebagian merupakan sekutu
pasif (persero pasif). Sekutu aktif adalah mereka yang menyertakan modal
sekaligus menjalankan usaha. Sedangkan sekutu pasif adalah mereka yang
menyertakan modal dalam usaha. Sekutu aktif bertanggung jawab penuh dengan
seluruh kekayaan terhadap utang-utang perusahaan, sekutu pasif hanya
bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan. Cara pendirian C.V sama dengan
pendirian Firma.
Ciri-ciri
Persekutuan komanditer :
·
Dibentuk antar satu atau bebreapa orang yang
memprcayakan uangnya kepada satu orang atau beberapa orang yang menjalankan
usahanya
·
Terdiri dari sekutu komanditer dan sekutu komplementer
·
Sekutu komanditer atau pasif adalah orang yang
memberikan modalnya dan tidak menjalankan perusahaan
·
Sekutu komplementer atau sekutu aktif adalah orang
yang menjalankan perusahaan
·
Tanggung jawab sekutu komanditer sebesart modal yang
ditanamkan
Keunggulan C.V. adalah :
·
Pendiriannya mudah
·
Modal yang dikumpulkan banyak
·
Kemampuan untuk mendapatkan kredit lebih besar
·
Kesempatan ekspansi lebih besar
·
Manajemen dapat diverifikasikan
Kelemahan C.V adalah :
·
Tanggung jawab yang tidak terbatas oleh sekutu aktif
·
Kelangsungan hidup perusahaan kurang terjamin
·
Sukar untuk menarik kembali investasinya
3. Perseroan Terbatas (PT)
PT adalah
badan usaha yang modalnya terbagi atas sero (saham), tanggung jawab terhadap
kewajiban/utang bagi perusahaan bagi para pemiliknya hanya terbatas sebesar
sero yang dimiliki. Ada dua macam perseroan terbatas yaitu PT tertutup dan PT
terbuka. PT tertutup adalah PT yang pemegang sahamnya terbatas dikalangan
tertentu misalnya dikalangan keluarga. PT terbuka (sering juga disebut PT yang
go public) adalah PT yang saham sahamnya dijual umum.
Ciri-ciri perseroan terbatas (PT):
·
Bertujuan mencari keuntungan
·
Mempunyai fungsi komersial dan ekonomi
·
Tidak memperoleh fasilitas Negara
·
Dipimpin oleh direksi
·
Pegawainya berstatus pegawai perusahaan swasta
·
Pemerintah sebagai pemegang saham
·
Hubungan usaha diatur dalam hukum perdata
Keunggulan PT :
·
Adanya pembatasan tanggung jawab atas utang utang
perusahaan
·
Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin
·
Pemilikan saham dapat terjangkau oleh lapisan
masyarakat kecil
·
Saham mudah diperjual belikan
·
Mudah menarik modal dari masyarakat
Kelemahan PT :
·
Biaya pendirian relatif tinggi
·
Harus mengadakan laporan pajak kepada pemerintah
·
Tidak ada alat yang efektif untuk melindungi
kepentingan pemegang saham
·
Perlunya izin khusus untuk membuka usaha tertentu
4. Perusahaan
Perseorangan
Perusahaan
perseorangan merupakan bentuk badan usaha yang mudah dijumpai dilingkungan
sekitar, misalnya toko, bengkel, rumah makan, dan penginapan. Ciri utama
perusahaan perseorangan terdapat pada modal dan tanggung jawab pemilik. Pemilik
perusahaan perseorangan memiliki tanggung jawab penuh terhadap kelangsungan
usaha. Modal badan usaha perseorangan umumnya berasal dari satu orang sehingga
jumlahnya terbatas. Keterbatasan modal sering menjadi faktor penyebab
perusahaan sulit memperluas usaha. Akan tetapi, tidak sedikit perusahaan
perseorangan yang berkembang menjadi perusahaan besar berkat keuletan dan
kedisiplinan pemilik dalam mengelola usahanya.
Kelebihan
perusahaan perseorangan sebagai berikut.
a.
Pengelolaan badan usaha ini relatif mudah karena
kegiatan – kegiatannya relatif terbatas
b.
Pemilik perusahaan bebas dalam mengambil keputusan
sehingga keputusan lebih cepat dilaksanakan
c.
Seluruh keuntungan yang diperoleh menjadi hak pemilik
perusahaan sepenuhnya
d.
Kerahasiaan perusahaan terjamin, baik dalam hal keuangan
maupun teknik produksi
e.
Pajak yang dibayarkan relatif kecil karena pemungutan
pajak dikenakan kepada pemilik perusahaan perseorangan sebatas penghasilan yang
diterima
f.
Biaya – biaya pengelolaan usaha lebih murah karena
sumber daya yang digunakan juga terbatas
g.
Undang – undang dan peraturan – peraturan yang
mengatur perusahaan perseorangan relatif sedikit dibandingkan dengan peraturan
bagi jenis perusahaan lainnya
h.
Pemilik perusahaan lebih giat berusaha untuk mencapai
tujuan perusahaan yang menjadi miliknya
Adapun
kelemahan badan usaha perseorangan sebagai berikut.
a.
Tanggung jawab pemilik perusahaan perseorangan tidak
terbatas, yaitu sampai kekayaan pribadi
b.
Sumber keuangan perusahaan relatif terbatas karena
usaha untuk memperoleh tambahan sumber dana tergantung pada kemampuan pemilik
c.
Kelangsungan usaha perusahaan kurang terjamin. Apabila
pemilik meninggal akan terkena musibah biasanya kegiatan usaha akan terhenti
d.
Perusahaan sering mengalami kesulitan dalam hal
kepemimpinan karena seluruh kegiatan usaha dilakukan sendiri oleh pemilik badan
usaha. Pemilik usaha mengurusi semua masalah pencarian kredit, mengatur tenaga
kerja, pembelanjaan, keuangan, produksi, dan kegiatan memasarkan produksinya.
5.
Badan Usaha Milik Swasta Asing
Adanya
badan usaha milik swasta asing di Indonesia ataupun di negara lain adalah salah
satu ciri berlangsungnya globalisasi ekonomi. Faktor apa yang menyebabkan
munculnya badan usaha milik swasta asing tersebut? Ketersediaan sumber daya
alam (bahan baku), upah tenaga kerja yang murah, dan potensi pasar yang besar
merupakan daya tarik utama berdirinya badan usaha asing di negara berkembang
termasuk Indonesia. Misalnya, perusahaan pertambangan Kanada membuka membuka
tambang di Indonesia atau perusahaan minyak sawit Malaysia yang mengelola suatu
perkebunan kelapa sawit di wilayah Indonesia.
Badab
usaha swasta asing dapat memberikan manfaat karena memasok modal dan menerapkan
teknologi maju yang penting untuk pertumbuhan ekonomi cepat. Pada sisi lain,
timbul ketergantungan terhadap pihak asing yang justru mengurangi kemandirian
ekonomi.
Kelebihan badan usaha
milik swasta asing sebagai berikut.
a.
Mendorong penerapan teknologi modern
dalam proses produksi.
b.
Menyediakan lapangan pekerjaan bagi
masyarakat setempat
c.
Menyediakan barang dan jasa khusus yang
penting untuk produksi domestik
d.
Melatih manajer dan teknisi dalam negeri
e.
Menjadi sumber penerimaan negara, baik
melalui pajak, royalty maupun devisa
f.
Meningkatkan pendapatan nasional (PDB)
melalui barang dan jasa yang dihasilkan
g.
Memperluas pasar faktor produksi dalam
negeri
Adapun kelemahan badan
usaha swasta asing sebagai berikut.
a.
Meningkatkan ketergantungan teknologi
negara berkembang pada teknologi buatan asing
b.
Perusahaan multinasional sangat
membatasi transfer hak cipta (paten), rahasia perusahaan, dan pengetahuan
teknis dengan tujuan menghalangi pesaing
c.
Meningkatkan konsentrasi teknologi dan
industri di kawasan tertentu
d.
Menghambat kewirausahaan dan investasi
lokal di industri, terutama industri muda
e.
Menarik tenaga lokal yang terbaik untuk
kepentingan perusahaan saja. Oleh karena itu, potensi di daerah sekitar tidak
ada yang mengembangkan
f.
Terjadinya eksploitasi sumber daya alam
yang juga menyebabkan kerusakan lingkungan hidup
g.
Meningkatnya badan usaha milik swasta
asing yang beroperasi dapat mengurangi kekuasaan ekonomi negara.
2.1.3.
Peran BUMS di Indonesia
BUMS
merupakan salah satu pelaku ekonomi yang mempunyai peranan sangat penting dalam
perekonomian di negara kita. BUMS menyediakan barang dan jasa potensial yang
dibutuhkan oleh masyarakat untuk memperoleh keuntungan. Pada intinya BUMS
memiliki peran sebagai berikut.
a.
Sebagai Penggerak Perekonomian Negara
BUMS
sebagai salah satu pelaku ekonomi melakukan kegiatan untuk menyediakan
kebutuhan masyarakat. Dalam proses penyediaan ini, BUMS menggunakan sumber daya
produksi yang ada dan membawa dampak munculnya usaha – usaha lainnya. Sebagian
besar kegiatan usaha dalam perekonomian dipegang oleh BUMS.
b.
Menyediakan Barang dan Jasa Kebutuhan
Masyarakat
BUMS
merupakan salah satu badan usaha yang menyediakan barang dan jasa untuk
memenuhi kebutuhan manusia yang terus berkembang. BUMS bergerak di bidang –
bidang yang potensial memberikan keuntungan dan dibutuhkan masyarakat. BUMS
mengelola dan mengusahakan kegiatan produksi, distribusi dan konsumsi yang
dibutuhkan masyarakat dan tidak dapat ditangani oleh pemerintah.
c.
Meningkatkan Pendapatan Masyarakat dan
Mengurangi Pengangguran
Sektor
usaha swasta merupakan lembaga memberikan sumbangan besar bagi penyerapan
tenaga kerja di Indonesia. Salah satu faktor produksi yang digunakan dalam proses produksi adalah sumber daya manusia
atau tenaga kerja. Jika faktor sumber daya manusia ini semakin banyak
dibutuhkan untuk kegiatan produksi, semakin besar pula angkatan kerja yang bisa
diserap. Hal ini menyebabakan tingkat pengangguran akan semakin berkurang.
d.
Sumber Pendapatan Negara
BUMS
memberikan kontribusi pendapatan bagi negara, misalnya berupa pajak penghasilan, bea impor, bea
ekspor, dan Pajak Pertambahan Nilai. Pajak yang dibayarkan kepada pemerintah
akan digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan demi meningkatkan
kesejahteraan masyarakat.
e.
Pendorong Pertumbuhan Ekonomi
Pertumbuhan
ekonomi dapat tercipta jika terjadi pertambahan barang dan jasa yang diproduksi
dan dapat dinilai dengan uang. Semakin tinggi produktivitas BUMS dalam
menciptakan barang dan jasa, semakin tinggi tingkat pertumbuhan ekonomi yang
dapat tercapai.
2.3.
KOPERASI
Badan
usaha lainnya yang berperan dalam perekonomian Indonesia adalah Koperasi.
Menurut Undang – Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya,
serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil, dan makmur.
1.
Ciri – ciri Koperasi
Koperasi
merupakan badan usaha yang berbeda dengan badan usaha yang lain. Perbedaan
tersebut adalah sebagai berikut.
a.
Koperasi merupakan kumpulan orang dan bukan
kumpulan modal.
b.
Koperasi Indonesia bekerja sama,
bergotong royong berdasarkan persamaan derajat, hak dan kewajiban.
c.
Segala kegiatan koperasi Indonesia
dilaksanakan atas kesadaran para anggota, tidak boleh dilakukan dengan segala
macam paksaan, ancaman dan campur tangan dari pihak lain.
d.
Tujuan koperasi merupakan kepentingan
bersama para anggotanya dan tujuan itu dicapai berdasarkan jasa yang
disumbangkan anggotanya.
2.
Jenis – Jenis Koperasi
Keberadaan
koperasi pada umumnya tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Ada berbagai macam
bentuk dan jenis koperasi. Jenis koperasi berdasarkan jumlah anggota sebagai
berikut.
a.
Koperasi Primer
Koperasi
primer adalah koperasi unit terkecil yang minimal memiliki anggota sebanyak
duapuluh orang. Daerah kerjanya meliputi satu lingkungan pekerjaan, satu
kelurahan, atau satu desa. Misalnya koperasi ibu–ibu PKK di kecamatan.
b.
Koperasi Pusat
Koperasi
pusat adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit lima koperasi primer
yang berbadan hukum. Wilayah kerjanya satu daerah tingkat kabupaten/kota.
c.
Koperasi Gabungan
Koperasi
gabungan adalah koperasi yang anggotanya minimal terdiri dari tiga koperasi pusat yang berbadan hukum
. Wilayah kerjanya satu daerah tingkat provinsi.
d.
Koperasi Induk
Koperasi
induk adalah koperasi yang anggotanya minimal terdiri dari tiga koperasi gabungan
yang berbadan hukum . Wilayah kerjanya seluruh wilayah Indonesia.
Ada
beberapa jenis koperasi yang dapat dikembangkan. Pada dasarnya setiap jenis
usaha mempunyai dasar pengelolaan yang sama, hanya lapangan usahanya saja yang
berbeda. Jenis – jenis koperasi berdasarkan lapangan usahanya dapat diuraikan
sebagai berikut.
a.
Koperasi Konsumsi
Koperasi
konsumsi bergerak dalam bidang jasa konsumsi, yaitu menyediakan barang – barang
yang diperlukan setiap hari untuk seluruh anggota dan masyarakat sekitar.
Misalnya bahan pokok, pakaian, sabun, detergen, pasta gigi, dan sabun mandi.
Tujuan koperasi konsumsi adalah agar anggota – anggota dapat membeli barang –
barang konsumsi dengan kualitas baik dan harga yang relatif murah, bahkan bisa
dikredit.
b.
Koperasi Produksi
Koperasi
produksi adalah koperasi yang anggotanya terdiri atas para produsen yang ingin
memperlancar atau meningkatkan hasil produksi mereka, baik dari segi kualitas,
kuantitas, maupun pemasaran produk. Adanya peningkatan hasil produksi,
diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi. Contoh koperasi
produksi antara lain koperasi produksi kerajinan, koperasi produksi mebel,
koperasi produksi batik, dan koperasi peternak sapi.
c.
Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi
simpan pinjam merupakan koperasi yang memberikan layanan jasa keuangan, baik
simpanan, maupun pinjaman kepada anggota. Pinjaman koperasi dapat digunakan
untuk tujuan produksi ataupun konsumtif. Modal utama koperasi simpan pinjam
berasal dari simpanan anggota. Uang simpanan yang terkumpul ini akan
dipinjamkan kepada anggota yang memerlukan uang. Koperasi simpan pinjam sering
juga disebut dengan koperasi kredit.
d.
Koperasi Jasa
Koperasi
jasa didirikan untuk memberikan pelayanan jasa kepada anggotanya, baik di
bidang jasa keuangan maupun jasa transportasi. Contoh koperasi jasa adalah
koperasi jasa angkutan. Koperasi ini memberi jasa angkutan, baik angkutan orang
maupun angkutan barang. Modal yang terkumpul dari anggotanya digunakan untuk
membeli truk, mobil pick up, atau bus guna menyediakan jasa transportasi bagi
masyarakat. Ada juga jenis koperasi jasa yang lain, yaitu koperasi asuransi.
e.
Koperasi SerbaUsaha
Sesuai
dengan namanya, bidang usaha koperasi serbausaha meliputi berbagai macam segi
ekonomi, seperti konsumsi, produksi jasa dan perkreditan. Salah satu contoh
koperasi serba usaha adalah koperasi unit desa (KUD). Koperasi ini pada umumnya
berada di tingkat kecamatan dan bergerak di berbagai bidang usaha. KUD sangat
dekat dengan kehidupan masyarakat desa terutama para petani dan berusaha meningkatkan
kesejahteraan petani.
3.
Peranan Koperasi
Koperasi
memiliki berbagai peran. Peranan koperasi tidak hanya bersifat ekonomis, tetapi
juga selalu berkaitan dengan keuntungan yang bersifat sosial. Selain itu
koperasi juga mempunyai perhatian dan kepedulian terhadap aspek sosial seperti
pendidikan, suasana sosial kemasyarakatan, dan lingkungan hidup. Dibawah ini
adalah peranan koperasi.
a.
Membantu Meningkatkan Penghasilan
Anggota
b.
Menciptakan dan Memperluas Lapangan
Kerja
c.
Mempersatukan dan Mengembangkan Usaha
Anggota
d.
Meningkatkan Taraf Hidup Rakyat
e.
Menyelenggarakan Kehidupan Ekonomi yang
Demokratis
f.
Meningkatkan Pendidikan Rakyat
4.
Kelebihan dan Kelemahan Koperasi
Kelebihan
koperasi dapat diuraikan sebagai berikut.
a.
Koperasi tidak mengenal adanya pertentangan
kepentingan antara majikan dan buruh
b.
Semua anggota bersama – sama bekerja dan
bertanggung jawab atas usaha kelangsungan koperasi
c.
Tujuan utama koperasi adalah
menyelenggarakan keperluan hidup bersama.
d.
Koperasi menyusun tenaga yang lemah dan tersebar
menjadi suatu organisasi yang kuat
Kelemahan
koperasi dapat diuraikan sebagai berikut.
a.
Modal koperasi masih terbatas
b.
Sarana dan prasarana koperasi masih
minim
c.
Sumber daya manusia masih rendah
d.
Koperasi masih mengalami kendala belum
optimalnya koordinasi pemberdayaan koperasi antar instansi pembina serta antara
unsur – unsur pembina koperasi di pusat dan daerah
e.
Partisipasi anggota dalam kegiatan usaha
koperasi masih rendah
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
3.1.
Kesimpulan
Badan usaha
adalah kesatuan yuridis dan ekonomi yang menggunakan faktor produksi untuk
menghasilkan barang dan jasa dengan tujuan untuk mencari laba. Sedangkan
Perusahaan adalah suatu unit kegiatan yang melakukan aktivitas pengelolaan
faktor produksi untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat,
mendistribusikannya, serta melakukan usaha lain dengan tujuan memperoleh
keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat.
Bentuk badan usaha ada beberapa jenis antara lain,
Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), dan Badan
Usaha Milik Daerah (BUMD). Tiap-tiap badan usaha memiliki kekurangan dan
kelebihan.
Peran Badan Usaha dalam perekonomian Indonesia sangat penting guna mengembangkan perekonomian negara, meningkatkan kemakmuran rakyat Indonesia, memupuk keuntungan dan pendapatan, dan melaksanakan dan menunjang pelaksanaan program kebijakan pemerintah di bidang ekonomi.
Peran Badan Usaha dalam perekonomian Indonesia sangat penting guna mengembangkan perekonomian negara, meningkatkan kemakmuran rakyat Indonesia, memupuk keuntungan dan pendapatan, dan melaksanakan dan menunjang pelaksanaan program kebijakan pemerintah di bidang ekonomi.
3.2.
Saran
Badan usaha dan perusahaan memiliki perbedaan,
jadi jangan dicampuradukkan antara badan usaha dan perusahaan.
DAFTAR
PUSTAKA
Nurdin, Muh. 2007. Kompeten Ekonomi,. Makasar: Mitra Media.
Sudarsono. 1988. Pengantar
ekonomi Mikro. Jakarta: LP3S
Kraakman,
Reinier H. (2004). Anatomy of Corporate Law: A Comparative and Functional
Approach. New York: Oxford University Press. ISBN
0-19-926063-X