This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Rabu, 12 Desember 2012

badan usaha di indonesia

BAB I
PENDAHULUAN

1.1.  Latar Belakang
Seringkali orang mencampuradukkan antara badan usaha dengan perusahaan. Padahal dua istilah tersebut sebenarnya dua istilah tersebut memiliki perbedaan yang signifikan. Untuk itu diperlukan adanya pemahaman dari khalayak agar tidak terjadi kekeliruan.
Badan usaha didefinisikan kesatuan yuridis dan ekonomi yang menggunakan faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa dengan tujuan untuk mencari laba. Sedangkan perusahaan adalah suatu unit kegiatan yang melakukan aktifitas pengelolaan produksi untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat.
Adapun faktor – faktor yang mempengaruhi berdirinya suatu badan usaha antara lain, krisis ekonomi yang terjadi saat ini, banyaknya pengangguran, tingkat kesejahteraan  masyarakat terhambat, dan krisis kemiskinan.
Peranan badan usaha sangatlah penting  dan berkontribusi terhadap kemakmuran rakyat dan untuk menyelesaikan faktor penghambat majunya perekonomian di Indonesia. Badan usaha melakukan kegiatan usaha bertujuan untuk memperoleh keuntungan dengan fungsi – fungsi sebagai berikut :
Ø  Fungsi managerial
Ø  Fungsi operasional
Ø  Fungsi sosial
Ø  Fungsi pertumbuhan ekonomi sosial

Badan usaha menurut kepemilikan modalnya dibagi menjadi 4,yaitu :
Ø  Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Ø  Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Ø  Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Ø  Badan Usaha Campuran

Badan usaha menurut jenis usahanya digolongkan menjadi 5,yaitu :
Ø  Badan Usaha Ekstraktif
Ø  Badan Usaha Agraria
Ø  Badan Usaha Perdagangann
Ø  Badan Usaha Industri
Ø  Badan Usaha Jasa

Badan usaha menurut badan hukumnya digolongkan menjadi 6,yaitu :
Ø  Persekutuan Firma
Ø  Perusahaan Perseorangan
Ø  Perusahan Komanditer
Ø  Perusahaan Terbatas
Ø  Perusahaan Yayasan

BUMN didirikan dengan maksud Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian Nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya. Dan menyelenggarakan kepetingan umum berupa penyediaan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak. Dan turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
Badan Usaha milik negara/daerah memiliki peranan yang besar dalam meningkatkan kemakmuran rakyat indonesia pada umumnya dan daerah pada khususnya seperti mengembangkan perekonomian negara dan penerimaan negara, memupuk keuntungan (Persero) dan pendapatan, menyelenggarakan kemanfaatan umum (Perum) berupa barang dan jasa berdaya saing tinggi bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak, menjadi perintis kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan badan usaha swasta dan koperasi, menyelenggarakan kegiatan usaha yang bersifat melengkapi kegitan dan badan usaha swasta dan koperasi, membimbing sektor swasta, khususnya pengusaha golongan ekonomi lemah (sektor usaha informal) dan sektor koperasi, melaksanakan dan menunjang  pelaksanaan program dan kebijakan pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan. Oleh karena itu secara keseluruhan, perusahaan-perusahaan negara memainkan  peran penting dalam perekonomian nasional. Selain, menyumbang dan pembentukan  modal nasional.

1.2.  Rumusan Masalah
Berdasarkan latar  belakang permasalahn yang ada maka dikemukakan perumusan masalah sebagai berikut ini :
1.    Apa pengertian Badan Usaha ?
2.    Apa pengertian Perusahaan ?
3.    Apa perbedaan Badan Usaha dan Perusahaan ?
4.    Apa saja bentuk – bentuk Badan Usaha ?
5.    Bagaimana kelebihan dan kekurangan Badan Usaha ?
6.    Apa peran Badan Usaha untuk peerekonomian di Indonesia ?

1.3.  Tujuan Penulisan
Adapun tujuan yang ingin dicapai, adalah :
1.    Untuk mengetahui pengertian Perusahaan
2.    Untuk mengetahui perbedaan antara badan usaha dan perusahaan
3.    Untuk mengetahui bentuk – bentuk badan usaha
4.    Untuk mengetahui kelebihan dan kekurangan badan usaha
5.    Untuk menambah wawasan tentang peranan badan usaha untuk perekonomian di Indonesia


BAB II
PEMBAHASAN
2.1.         BADAN USAHA MILIK NEGARA ( BUMN )

2.1.1.      Pengertian Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Modal yang disetorkan bersumber dari APBN dan sumber lainnya yang sah. Setiap perubahan kepemilikan negara pada BUMN, baik berupa penambahan maupun pengurangan modal dan perubahan struktur kepemilikan negara atas BUMN ditetapkan dengan peraturan pemerintah. Oleh karena milik pemerintah, tugas kewenangan dan pembinaan BUMN melekat pada kedudukan pemerintah sebagai pemegang saham dan atau pemilik modal pada BUMN. Pemerintah telah melakukan perubahan mendasar berkaitan kepemilikannya dengan membuat beberapa BUMN menjadi perusahaan terbuka yang sebagian sahamnya bisa dimiliki oleh publik. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri.
2.1.2.      Ciri – ciri BUMN
Ciri – ciri BUMN dapat diuraikan sebagai berikut :
a.    Pemerintah memegang hak atas sebagian besar kekayaan dalam BUMN.
b.    Pemerintah memiliki sebagian besar wewenang dalam menetapkan kebijakan BUMN.
c.    Pengawasan terhadap BUMN dilakukan oleh lembaga negara yang berwenang.
d.   BUMN bertugas melayani kepentingan umum, selain mencari keuntungan.
e.    BUMN berperan sebagai penyeimbang kekuatan perusahaan – perusahaan swasta dalam perekonomian.
f.     BUMN berperan sebagai sumber pemasukan negara.
g.    Seluruh atau sebagian besar modal BUMN dimiliki negara.
h.    Modal BUMN dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public.
i.      BUMN dapat menghimpun dana dari pihak lain, baik dari bank maupun non bank.
j.      Direksi bertanggung jawab penuh atas BUMN dan mewakili BUMN di pengadilan.

2.1.3.      Tujuan BUMN
BUMN sangat penting dalam perekonomian di Indonesia. Tujuan pendirian BUMN dapat diuraikan sebagai berikut :
a.         Meningkatkan kemajuan perekonomian nasional dan pemanfaatan sumber daya ekonomi.
b.         Mencari keuntungan bagi kelangsungan BUMN dan penerimaan negara.
c.         Menyediakan pemenuhan hajat hidup orang banyak.
d.        Merintis kegiatan – kegiatan usaha yang kurang diminati swasta, tetapi menunjang perekonomian.
e.         Memberikan bantuan dan mendukung perkembangan usaha kecil menengah (UKM).

2.1.4.      Bentuk – bentuk BUMN
Berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 1967 dan Undang – Undang Nomor 9 Tahun 1969, BUMN digolongkan menjadi tiga, yaitu Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Perseroan (Persero). Penggolongan ini dipertegas dengan Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2003. Akan tetapi, saat ini Perjan sudah tidak beroperasi. Selain itu, ada juga perusahaan yang dimiliki pemerintah daerah, yaitu badan usaha milik daerah (BUMD).
Bentuk – bentuk  BUMN adalah sebagai berikut ini
1.    Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perjan adalah bentuk badan usaha milik Negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model Perjan karena besarnya biaya untuk memelihara Perjan-perjan tersebut. Contoh Perjan : perjan TVRI, KAI (kini menjadi PT) dan Bukit Asam Batu Bara.
Ciri-ciri Perusahaan  Jawatan :
·            Bertujuan untuk melayani kepentingan masyarakat
·            Pemimpin dan karyawannta ditunjuk/diangkat oleh menteri dan berstatus PNS
·            Mendapat fasilitas dari negara
·            Perusahaan ini di bawah suatu departemen dan bertanggung jawab pada menteri
·            Seluruh modal dari APBN
2.    Perusahaan Umum  (Perum)
Perum adalah Perjan yang sudah dirubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, Perum dikelola oleh Negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada public (go public) dan statusnya diubah menjadi Persero. Contoh perum diantaranya adalah : Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA.
Ciri-ciri perusahaan umum antara lain :
·            Tujuan utamanya untuk melayani kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan
·            Perum mempunyai nama dan kekayaan sendiri serta kebebasan untuk mengadakan suatu perjanjian, kontrak – kontrak dan hubungan dengan badan usaha lainnya
·            Modal seluruh perum dimiliki oleh  negara dari kekayaan negara yang dipisahkan,  serta memperoleh dana kredit dari dalam dan luar negeri atau obligasi
·            Organ perum terdiri atas menteri, direksi, dan dewan pengawas, serta dipimpin oleh dewan direksi
·            Permodalan milik Negara dan dana yang diperoleh berasal dari pinjaman
·            Dipimpin oleh direksi
·            Memperoleh fasilitas Negara
·            Status pegawai adalah pegawai perusahaan negara
·            Bergerak pada usaha vital
·            Mempunyai fungsi social ekonomi
·            Berbadan hukum dan dapat dituntut dan menuntut berdasarkan hukum perdata
·            Pada umumnya perum bergerak dibidang jasa – jasa public.
·            Oleh karena sifatnya untuk kepentingan umum, kebijakan tarif/harga dapat ditentukan oleh pemerintah
·            Dapat dituntut secara hukum perdata
3.    Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan perseroan, adalah perusahaan yang semua modalnya berbentuk saham, yang jenis peredarannya tergantung jenis saham tersebut. Perusahaan perseroan dikelola secara profesional. Biasanya, perusahaan-perusahaan ini mencantumkan namanya kedalam bursa efek untuk diperjual belikan.
Sedangkan Persero adalah salah satu badan usaha yang dikelola oleh Negara atau daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan Negara yang dipisahkan berupa saham-saham.
Berikut merupakan ciri-ciri  dari suatu Persero :
·            Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang – undang
·            Struktur organisasi persero adalah RUPS, direksi, serta komisaris, dan dipimpin oleh seorang direksi
·            Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah
·            Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, menteri berlaku sebagai direksi. Jika hanya sebagian menteri bertindak sebagai pemegang saham perseroan terbatas.
·            RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan
·            Laporan tahunan persero diserahkan ke RUPS untuk disyahkan
·            Persero tidak mendapatkan fasilitas negara
·            Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
·            Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
·            Dipimpin oleh direksi
·            Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
·            Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
·            Tidak memperoleh fasilitas negara
·            Pegawai persero berstatus pegawai swasta
Contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha Persero antara lain:
·            PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
·            PT Garuda Indonesia (Persero)
·            PT Angkasa Pura (Persero)
·            PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara (Persero)
·            PT Tambang Bukit Asam (Persero)
·            PT Aneka Tambang (Persero)
·            PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
·            PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
·            PT Pos Indonesia (Persero)
·            PT Kereta Api Indonesia (Persero)
·            PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)
4.    Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah suatu perusahaan yang dimiliki pemerintah daerah, baik daerah provinsi maupun kabupaten/kota Tujuan BUMD adalah turut serta melaksanakan pembangunan daerah setempat dan pembangunan ekonomi nasional. BUMD menjadi sumber pendapatan asli daerah yang semakin dibutuhkan pada era otonomi daerah. Contoh BUMD adalah Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Bank Pembangunan Daerah, dan Bank Pasar.
Berikut merupakan ciri-ciri  dari BUMD :
·           Didirikan oleh pemerintah daerah
·           Seluruh atau sebagian modalnya berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan
·           Modalnya terdiri atas saham prioritas dan saham biasa
·           Bertujuan untuk mengejar keuntungan
·           Dipimpin oleh direksi yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah

 2.1.5.     Kelebihan dan Kekurangan BUMN
BUMN didirikan untukD 1945 terutama pasal 33. Pasal tersebut mengamanatkan antara lain melarang adanya penguasaan sumber daya alam ditangani orang – seorangan serta mengatur sektor – sektor khusus yang memberi kewenangan luas bagi negara untuk mengatur dan menyelenggarakan penggunaan, persediaan dan pemeliharaan sumber daya alam, serta mengatur hubungan hukumnya. Sebagai badan usaha yang mayoritas kepemillikannya dikuasai pemerintah, BUMN memiliki kelebihan dan kelemahan.
Kelebihan BUMN dapat diuraikan sebagai berikut.

a.    BUMN Melayani Kepentingan Umum dan Memperoleh Keuntungan.
BUMN didirikan untuk melayani kepentingan seluruh masyarakat  sehingga kegiatannya dimaksudkan untuk memberi manfaat bagi kesejahteraan masyarakat. BUMN diharapkan memberikan sumber keuntungan bagi kas negara dari sektor pajak dan bagian dividen.
b.      BUMN Dimiliki oleh Negara sehingga Lebih Stabil.
BUMN bisa dimiliki seluruhnya atau sebagian oleh negara. Peranan negara yang sangat besar menyebabkan BUMN mempunyai hak monopoli dan kegiatannya lebih ditujukan pada kegiatan yang berhubungan dengan hidup orang banyak. Selain itu, semua resiko ditanggung oleh pemerintah. Pemerintah juga yang berkuasa atas segala kegiatan badan usaha dan memiliki kewenangan dalam kebijakan badan usaha. Oleh karena itu, kinerja badan usaha lebih stabil.
c.       Modal BUMN Besar
Modal BUMN berasal dari kekayaan negara yang terpisah. Akan tetapi, ada sebagian modal yang berasal dari saham seperti BUMN berbentuk persero. Pada saat BUMN mengalami kerugian, pemerintah akan menyuntikkan modal ke dalma BUMN. Hal ini menyebabkan modal dalam BUMN lebih besar.

Adapun kelemahan BUMN dapat dijelaskan sebagai berikut.

a.    Kinerja BUMN Tergantung Kondisi Keuangan Negara
Kinerja BUMN tergantung pada kondisi keungan negara. Pada saat kondisi keuangan negara mengalami defisit, pemerintah juga tidak akan mampu memberikan subsidi BUMN, BUMN tidak dapat berkembang dan  melayani kepentingan masyarakat. BUMN  hanya akan bekerja, melaporkan, dan menyerahkan keuntungan kepada pemerintah. BUMN tidak bisa lagi mengembangkan perusahaan serta memperbaiki kinerjanya.
b.      Posisis Monopoli yang Dapat Merugikan Konsumen
BUMN dipercaya pemerintah sebagai badan usaha yang menguasai sektor – sektor penting dalam perekonomian. Kepercayaan dari pemerintah ini bisa menyebabkan BUMN bekerja semaunya, mengurangi jumlah produksi, menjual dengan harga tinggi, dan mengambil keuntungan yang tinggi. Hal ini akan terjadi apabila tidak terdapat pengendalian yang kuat dari pemerintah sebagai pemilik saham terbesar BUMN tersebut.
c.       Terjadi Inefisiensi dalam BUMN
Oleh karena milik negara, semua warga merasa menjadi pemilik sehingga sering terjadi inefisiensi. BUMN juga kurang disiplin, kurang inovatif dan kreatif sehingga cenderung statis.


2.1.6.      Peran BUMN di Indonesia
Keberadaan BUMN sangat penting dalam perekonomian Indonesia. Apa sajakah perannya dalam perekonomian di Indonesia? Peran BUMN dalam perekonomian di Indonesia sebagai berikut.
a.    Menguasai Sektor – Sektor Vital
BUMN ikut berperan menghasilkan barang dan jasa yang diperlukan dalam upaya mewujudkan kemakmuran masyarakat. Hal ini sesuai dengan UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa pengelolaan cabang – cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak (vital) dikuasai oleh negara. Misalnya sektor listrik, air bersih, komunikasi, infrastruktur, dan pertambangan.
b.    Menjadi Badan Usaha Pelopor
BUMN juga merupakan pelopor atau perintis dalam sektor – sektor usaha yang belum diminati usaha swasta. Biasanya usaha seperti ini bergerak di banyak sektor pelayanan publik seperti pengelolaan terminal, pelabuhan, bandara, dan penerangan jalan. Pihak swasta tidak mau bergerak dalam usaha ini karena biaya yang dikeluarkan terlalu besar, sementara laba atau keuntungan yang akan diperoleh sedikit.
c.    Menjadi Penggerak Perekonomian Melalui Pelayanan Publik
BUMN juga mempunyai peran strategis sebagai pelaksana pelayanan publik, penyeimbang kekuatan – kekuatan swasta besar, dan turut membantu pengembangan usaha kecil serta koperasi. BUMN juga merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang cukup besar dalam bentuk berbagai jenis pajak dan dividen.
d.   Menyediakan Lapangan Kerja
BUMN merupakan salah satu sarana untuk membuka kesempatan kerja dan mengurangi pengangguran. Dengan demikian, BUMN dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat.

2.2.         BADAN USAHA MILIK SWASTA  ( BUMS )

2.2.1.      Pengertian Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak.
Perusahaan Persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan, yaitu Firma (Fa), Persekutuan komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) dan Perseroan terbatas (PT).

2.2.2.    Macam – macam Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
1.      Firma ( Fa )
Firma adalah badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih, tiap tiap anggota bertanggung jawab penuh terhadap kewajiban perusahaan. Pendirian sebuah firma dilakukan dengan membuat akta perjanjian didepan Notaris. Perjanjian tersebut memuat antara lain nama pendiri Firma, cara pembagian keuntungan, serta waktu mulai dan berakhirnya perjanjian.
ciri-ciri firma :
·         Dibentuk antara dua orang atau lebih dengan menggunakan nama bersama.
·         Tanggung jawab anggota firma tidak terbatas
·         Modal diperoleh dari penyerahan sebagian atau seluruh kekayaan pribadi
Keunggulan Firma adalah :
·         prosedur pendirian mudah
·         kemampuan financial lebih besar
·         setiap keputusan diambil bersama sehingga dimungkinkan adanya
·         keputusan yang lebih baik.
·         Status hukum jelas
·         Adanya pembagian kerja diantara anggota Sesuai dengan kecakapan serta keahliannya masing-masing.
Kelemahan Firma :
·         Kontinuitas Firma kurang terjamin, karena keluarnya salah satu anggota berarti Firma bubar
·         Kekurangcakapan salah satu anggota menimbulkan kerugian atas Firma, yang menimbulkan anggota lain turut menanggung.
·         awan konflik internal, yaitu ketegangan diantara anggota Firma yang dapat mengancam kelangsungan hidup perusahaan.
2.      Persekutuan Komanditer (Commanditaire vennotschap-CV)
CV adalah suatu badan usaha yang didirikan oleh dua sekutu orang atau lebih, seebgaian merupakan sekutu aktif (perseroan pengusaha) dan sebagian merupakan sekutu pasif (persero pasif). Sekutu aktif adalah mereka yang menyertakan modal sekaligus menjalankan usaha. Sedangkan sekutu pasif adalah mereka yang menyertakan modal dalam usaha. Sekutu aktif bertanggung jawab penuh dengan seluruh kekayaan terhadap utang-utang perusahaan, sekutu pasif hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan. Cara pendirian C.V sama dengan pendirian Firma.
Ciri-ciri Persekutuan komanditer :
·                    Dibentuk antar satu atau bebreapa orang yang memprcayakan uangnya kepada satu orang atau beberapa orang yang menjalankan usahanya
·                    Terdiri dari sekutu komanditer dan sekutu komplementer
·                    Sekutu komanditer atau pasif adalah orang yang memberikan modalnya dan tidak menjalankan perusahaan
·                    Sekutu komplementer atau sekutu aktif adalah orang yang menjalankan perusahaan
·                    Tanggung jawab sekutu komanditer sebesart modal yang ditanamkan
Keunggulan C.V. adalah :
·                     Pendiriannya mudah
·                     Modal yang dikumpulkan banyak
·                     Kemampuan untuk mendapatkan kredit lebih besar
·                     Kesempatan ekspansi lebih besar
·                     Manajemen dapat diverifikasikan
Kelemahan C.V adalah :
·                     Tanggung jawab yang tidak terbatas oleh sekutu aktif
·                     Kelangsungan hidup perusahaan kurang terjamin
·                     Sukar untuk menarik kembali investasinya
3.      Perseroan Terbatas (PT)
PT adalah badan usaha yang modalnya terbagi atas sero (saham), tanggung jawab terhadap kewajiban/utang bagi perusahaan bagi para pemiliknya hanya terbatas sebesar sero yang dimiliki. Ada dua macam perseroan terbatas yaitu PT tertutup dan PT terbuka. PT tertutup adalah PT yang pemegang sahamnya terbatas dikalangan tertentu misalnya dikalangan keluarga. PT terbuka (sering juga disebut PT yang go public) adalah PT yang saham sahamnya dijual umum.
Ciri-ciri perseroan terbatas (PT):
·                     Bertujuan mencari keuntungan
·                     Mempunyai fungsi komersial dan ekonomi
·                     Tidak memperoleh fasilitas Negara
·                     Dipimpin oleh direksi
·                     Pegawainya berstatus pegawai perusahaan swasta
·                     Pemerintah sebagai pemegang saham
·                     Hubungan usaha diatur dalam hukum perdata
Keunggulan PT :
·                     Adanya pembatasan tanggung jawab atas utang utang perusahaan
·                     Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin
·                     Pemilikan saham dapat terjangkau oleh lapisan masyarakat kecil
·                     Saham mudah diperjual belikan
·                     Mudah menarik modal dari masyarakat
Kelemahan PT :
·                     Biaya pendirian relatif tinggi
·                     Harus mengadakan laporan pajak kepada pemerintah
·                     Tidak ada alat yang efektif untuk melindungi kepentingan pemegang saham
·                     Perlunya izin khusus untuk membuka usaha tertentu
4.      Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan merupakan bentuk badan usaha yang mudah dijumpai dilingkungan sekitar, misalnya toko, bengkel, rumah makan, dan penginapan. Ciri utama perusahaan perseorangan terdapat pada modal dan tanggung jawab pemilik. Pemilik perusahaan perseorangan memiliki tanggung jawab penuh terhadap kelangsungan usaha. Modal badan usaha perseorangan umumnya berasal dari satu orang sehingga jumlahnya terbatas. Keterbatasan modal sering menjadi faktor penyebab perusahaan sulit memperluas usaha. Akan tetapi, tidak sedikit perusahaan perseorangan yang berkembang menjadi perusahaan besar berkat keuletan dan kedisiplinan pemilik dalam mengelola usahanya.
Kelebihan perusahaan perseorangan sebagai berikut.
a.                  Pengelolaan badan usaha ini relatif mudah karena kegiatan – kegiatannya relatif terbatas
b.                  Pemilik perusahaan bebas dalam mengambil keputusan sehingga keputusan lebih cepat dilaksanakan
c.                  Seluruh keuntungan yang diperoleh menjadi hak pemilik perusahaan sepenuhnya
d.                 Kerahasiaan perusahaan terjamin, baik dalam hal keuangan maupun teknik produksi
e.                  Pajak yang dibayarkan relatif kecil karena pemungutan pajak dikenakan kepada pemilik perusahaan perseorangan sebatas penghasilan yang diterima
f.                   Biaya – biaya pengelolaan usaha lebih murah karena sumber daya yang digunakan juga terbatas
g.                  Undang – undang dan peraturan – peraturan yang mengatur perusahaan perseorangan relatif sedikit dibandingkan dengan peraturan bagi jenis perusahaan lainnya
h.                  Pemilik perusahaan lebih giat berusaha untuk mencapai tujuan perusahaan yang menjadi miliknya

Adapun kelemahan badan usaha perseorangan sebagai berikut.
a.                  Tanggung jawab pemilik perusahaan perseorangan tidak terbatas, yaitu sampai kekayaan pribadi
b.                  Sumber keuangan perusahaan relatif terbatas karena usaha untuk memperoleh tambahan sumber dana tergantung pada kemampuan pemilik
c.                  Kelangsungan usaha perusahaan kurang terjamin. Apabila pemilik meninggal akan terkena musibah biasanya kegiatan usaha akan terhenti
d.                 Perusahaan sering mengalami kesulitan dalam hal kepemimpinan karena seluruh kegiatan usaha dilakukan sendiri oleh pemilik badan usaha. Pemilik usaha mengurusi semua masalah pencarian kredit, mengatur tenaga kerja, pembelanjaan, keuangan, produksi, dan kegiatan memasarkan produksinya.

5.      Badan Usaha Milik Swasta Asing
Adanya badan usaha milik swasta asing di Indonesia ataupun di negara lain adalah salah satu ciri berlangsungnya globalisasi ekonomi. Faktor apa yang menyebabkan munculnya badan usaha milik swasta asing tersebut? Ketersediaan sumber daya alam (bahan baku), upah tenaga kerja yang murah, dan potensi pasar yang besar merupakan daya tarik utama berdirinya badan usaha asing di negara berkembang termasuk Indonesia. Misalnya, perusahaan pertambangan Kanada membuka membuka tambang di Indonesia atau perusahaan minyak sawit Malaysia yang mengelola suatu perkebunan kelapa sawit di wilayah Indonesia.
Badab usaha swasta asing dapat memberikan manfaat karena memasok modal dan menerapkan teknologi maju yang penting untuk pertumbuhan ekonomi cepat. Pada sisi lain, timbul ketergantungan terhadap pihak asing yang justru mengurangi kemandirian ekonomi.
Kelebihan badan usaha milik swasta asing sebagai berikut.
a.                  Mendorong penerapan teknologi modern dalam proses produksi.
b.                  Menyediakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat setempat
c.                  Menyediakan barang dan jasa khusus yang penting untuk produksi domestik
d.                 Melatih manajer dan teknisi dalam negeri
e.                  Menjadi sumber penerimaan negara, baik melalui pajak, royalty maupun devisa
f.                   Meningkatkan pendapatan nasional (PDB) melalui barang dan jasa yang dihasilkan
g.                  Memperluas pasar faktor produksi dalam negeri
Adapun kelemahan badan usaha swasta asing sebagai berikut.
a.                  Meningkatkan ketergantungan teknologi negara berkembang pada teknologi buatan asing
b.                  Perusahaan multinasional sangat membatasi transfer hak cipta (paten), rahasia perusahaan, dan pengetahuan teknis dengan tujuan menghalangi pesaing
c.                  Meningkatkan konsentrasi teknologi dan industri di kawasan tertentu
d.                 Menghambat kewirausahaan dan investasi lokal di industri, terutama industri muda
e.                  Menarik tenaga lokal yang terbaik untuk kepentingan perusahaan saja. Oleh karena itu, potensi di daerah sekitar tidak ada yang mengembangkan
f.                   Terjadinya eksploitasi sumber daya alam yang juga menyebabkan kerusakan lingkungan hidup
g.                  Meningkatnya badan usaha milik swasta asing yang beroperasi dapat mengurangi kekuasaan ekonomi negara.

2.1.3.      Peran BUMS di Indonesia
BUMS merupakan salah satu pelaku ekonomi yang mempunyai peranan sangat penting dalam perekonomian di negara kita. BUMS menyediakan barang dan jasa potensial yang dibutuhkan oleh masyarakat untuk memperoleh keuntungan. Pada intinya BUMS memiliki peran sebagai berikut.
a.         Sebagai Penggerak Perekonomian Negara
BUMS sebagai salah satu pelaku ekonomi melakukan kegiatan untuk menyediakan kebutuhan masyarakat. Dalam proses penyediaan ini, BUMS menggunakan sumber daya produksi yang ada dan membawa dampak munculnya usaha – usaha lainnya. Sebagian besar kegiatan usaha dalam perekonomian dipegang oleh BUMS.
b.         Menyediakan Barang dan Jasa Kebutuhan Masyarakat
BUMS merupakan salah satu badan usaha yang menyediakan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan manusia yang terus berkembang. BUMS bergerak di bidang – bidang yang potensial memberikan keuntungan dan dibutuhkan masyarakat. BUMS mengelola dan mengusahakan kegiatan produksi, distribusi dan konsumsi yang dibutuhkan masyarakat dan tidak dapat ditangani oleh pemerintah.
c.         Meningkatkan Pendapatan Masyarakat dan Mengurangi Pengangguran
Sektor usaha swasta merupakan lembaga memberikan sumbangan besar bagi penyerapan tenaga kerja di Indonesia. Salah satu faktor produksi yang digunakan dalam  proses produksi adalah sumber daya manusia atau tenaga kerja. Jika faktor sumber daya manusia ini semakin banyak dibutuhkan untuk kegiatan produksi, semakin besar pula angkatan kerja yang bisa diserap. Hal ini menyebabakan tingkat pengangguran akan semakin berkurang.
d.        Sumber Pendapatan Negara
BUMS memberikan kontribusi pendapatan bagi negara, misalnya  berupa pajak penghasilan, bea impor, bea ekspor, dan Pajak Pertambahan Nilai. Pajak yang dibayarkan kepada pemerintah akan digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
e.         Pendorong Pertumbuhan Ekonomi
Pertumbuhan ekonomi dapat tercipta jika terjadi pertambahan barang dan jasa yang diproduksi dan dapat dinilai dengan uang. Semakin tinggi produktivitas BUMS dalam menciptakan barang dan jasa, semakin tinggi tingkat pertumbuhan ekonomi yang dapat tercapai.

2.3.         KOPERASI
Badan usaha lainnya yang berperan dalam perekonomian Indonesia adalah Koperasi. Menurut Undang – Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur.
1.         Ciri – ciri Koperasi
Koperasi merupakan badan usaha yang berbeda dengan badan usaha yang lain. Perbedaan tersebut adalah sebagai berikut.
a.         Koperasi merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal.
b.        Koperasi Indonesia bekerja sama, bergotong royong berdasarkan persamaan derajat, hak dan kewajiban.
c.         Segala kegiatan koperasi Indonesia dilaksanakan atas kesadaran para anggota, tidak boleh dilakukan dengan segala macam paksaan, ancaman dan campur tangan dari pihak lain.
d.        Tujuan koperasi merupakan kepentingan bersama para anggotanya dan tujuan itu dicapai berdasarkan jasa yang disumbangkan anggotanya.
2.         Jenis – Jenis Koperasi
Keberadaan koperasi pada umumnya tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Ada berbagai macam bentuk dan jenis koperasi. Jenis koperasi berdasarkan jumlah anggota sebagai berikut.
a.         Koperasi Primer
Koperasi primer adalah koperasi unit terkecil yang minimal memiliki anggota sebanyak duapuluh orang. Daerah kerjanya meliputi satu lingkungan pekerjaan, satu kelurahan, atau satu desa. Misalnya koperasi ibu–ibu PKK di kecamatan.

b.        Koperasi Pusat
Koperasi pusat adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit lima koperasi primer yang berbadan hukum. Wilayah kerjanya satu daerah tingkat kabupaten/kota.
c.         Koperasi Gabungan
Koperasi gabungan adalah koperasi yang anggotanya minimal terdiri  dari tiga koperasi pusat yang berbadan hukum . Wilayah kerjanya satu daerah tingkat provinsi.
d.        Koperasi Induk
Koperasi induk adalah koperasi yang anggotanya minimal terdiri  dari tiga koperasi  gabungan  yang berbadan hukum . Wilayah kerjanya seluruh wilayah Indonesia.

Ada beberapa jenis koperasi yang dapat dikembangkan. Pada dasarnya setiap jenis usaha mempunyai dasar pengelolaan yang sama, hanya lapangan usahanya saja yang berbeda. Jenis – jenis koperasi berdasarkan lapangan usahanya dapat diuraikan sebagai berikut.
a.         Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi bergerak dalam bidang jasa konsumsi, yaitu menyediakan barang – barang yang diperlukan setiap hari untuk seluruh anggota dan masyarakat sekitar. Misalnya bahan pokok, pakaian, sabun, detergen, pasta gigi, dan sabun mandi. Tujuan koperasi konsumsi adalah agar anggota – anggota dapat membeli barang – barang konsumsi dengan kualitas baik dan harga yang relatif murah, bahkan bisa dikredit.
b.        Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang anggotanya terdiri atas para produsen yang ingin memperlancar atau meningkatkan hasil produksi mereka, baik dari segi kualitas, kuantitas, maupun pemasaran produk. Adanya peningkatan hasil produksi, diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi. Contoh koperasi produksi antara lain koperasi produksi kerajinan, koperasi produksi mebel, koperasi produksi batik, dan koperasi peternak sapi.
c.         Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam merupakan koperasi yang memberikan layanan jasa keuangan, baik simpanan, maupun pinjaman kepada anggota. Pinjaman koperasi dapat digunakan untuk tujuan produksi ataupun konsumtif. Modal utama koperasi simpan pinjam berasal dari simpanan anggota. Uang simpanan yang terkumpul ini akan dipinjamkan kepada anggota yang memerlukan uang. Koperasi simpan pinjam sering juga disebut dengan koperasi kredit.
d.        Koperasi Jasa
Koperasi jasa didirikan untuk memberikan pelayanan jasa kepada anggotanya, baik di bidang jasa keuangan maupun jasa transportasi. Contoh koperasi jasa adalah koperasi jasa angkutan. Koperasi ini memberi jasa angkutan, baik angkutan orang maupun angkutan barang. Modal yang terkumpul dari anggotanya digunakan untuk membeli truk, mobil pick up, atau bus guna menyediakan jasa transportasi bagi masyarakat. Ada juga jenis koperasi jasa yang lain, yaitu koperasi asuransi.
e.         Koperasi SerbaUsaha
Sesuai dengan namanya, bidang usaha koperasi serbausaha meliputi berbagai macam segi ekonomi, seperti konsumsi, produksi jasa dan perkreditan. Salah satu contoh koperasi serba usaha adalah koperasi unit desa (KUD). Koperasi ini pada umumnya berada di tingkat kecamatan dan bergerak di berbagai bidang usaha. KUD sangat dekat dengan kehidupan masyarakat desa terutama para petani dan berusaha meningkatkan kesejahteraan petani.

3.         Peranan Koperasi
Koperasi memiliki berbagai peran. Peranan koperasi tidak hanya bersifat ekonomis, tetapi juga selalu berkaitan dengan keuntungan yang bersifat sosial. Selain itu koperasi juga mempunyai perhatian dan kepedulian terhadap aspek sosial seperti pendidikan, suasana sosial kemasyarakatan, dan lingkungan hidup. Dibawah ini adalah peranan koperasi.
a.    Membantu Meningkatkan Penghasilan Anggota
b.    Menciptakan dan Memperluas Lapangan Kerja
c.    Mempersatukan dan Mengembangkan Usaha Anggota
d.   Meningkatkan Taraf Hidup Rakyat
e.    Menyelenggarakan Kehidupan Ekonomi yang Demokratis
f.     Meningkatkan Pendidikan Rakyat

4.         Kelebihan dan Kelemahan Koperasi
Kelebihan koperasi dapat diuraikan sebagai berikut.
a.    Koperasi tidak mengenal adanya pertentangan kepentingan antara majikan dan buruh
b.    Semua anggota bersama – sama bekerja dan bertanggung jawab atas usaha kelangsungan koperasi
c.    Tujuan utama koperasi adalah menyelenggarakan keperluan hidup bersama.
d.   Koperasi menyusun tenaga yang lemah dan tersebar menjadi suatu organisasi yang kuat

Kelemahan koperasi dapat diuraikan sebagai berikut.
a.    Modal koperasi masih terbatas
b.    Sarana dan prasarana koperasi masih minim
c.    Sumber daya manusia masih rendah
d.   Koperasi masih mengalami kendala belum optimalnya koordinasi pemberdayaan koperasi antar instansi pembina serta antara unsur – unsur pembina koperasi di pusat dan daerah
e.    Partisipasi anggota dalam kegiatan usaha koperasi masih rendah


BAB III
PENUTUP

3.1.       Kesimpulan
Badan usaha adalah kesatuan yuridis dan ekonomi yang menggunakan faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa dengan tujuan untuk mencari laba. Sedangkan Perusahaan adalah suatu unit kegiatan yang melakukan aktivitas pengelolaan faktor produksi untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat, mendistribusikannya, serta melakukan usaha lain dengan tujuan memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat.
Bentuk badan usaha ada beberapa jenis antara lain, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Tiap-tiap badan usaha memiliki kekurangan dan kelebihan.
Peran Badan Usaha dalam perekonomian Indonesia sangat penting guna mengembangkan perekonomian negara, meningkatkan kemakmuran rakyat Indonesia, memupuk keuntungan dan pendapatan, dan melaksanakan dan menunjang pelaksanaan program kebijakan pemerintah di bidang ekonomi.

3.2.       Saran
 Badan usaha dan perusahaan memiliki perbedaan, jadi jangan dicampuradukkan antara badan usaha dan perusahaan.


DAFTAR PUSTAKA


Nurdin, Muh. 2007. Kompeten Ekonomi,. Makasar: Mitra Media.
Sudarsono. 1988. Pengantar ekonomi Mikro. Jakarta: LP3S
Kraakman, Reinier H. (2004). Anatomy of Corporate Law: A Comparative and Functional Approach. New York: Oxford University Press. ISBN 0-19-926063-X